Ok..its been a while I didn't post anything here..
5 years? 6 years haha..veeerrryy long!!!
Ok, kali ini singkat padat dan cepat aja, mau nulis tentang tata cara perpanjangan pajak STNK tahunan di wilayah Bantul, Yogya. Kebetulan yang aku perpanjang adalah pajak motor.
Ok.. yang perlu dipersiapkan adalah :
- Bawa BPKB asli, STNK asli, KTP asli, terus copy di depan samsat. Bilang aja copy untuk perpanjang STNK tahunan.
Seingatku semua di copy 1x, tapi karena warung ini udah pengalaman banget dalam fotocopy syarat2 perpanjang pajak STNK, berkas kita langsung di susun dan diklip sesuai urutan yg diminta oleh kantor samsat. Plus KTP kita yg asli sekalian udah di masukkan plastik dan diklip di bendel tersebut.
- Masuk ke gedung samsat, tumpuk semua di loket 3B (Pelayanan Pengesahan Ulang)
- Duduk, nunggu di panggil sesuai nama di STNK (untuk menerima kertas isinya informasi berapa yang harus kita bayar)
- Antri ke loket pembayaran sesuai kertas kita (sebelah kanan loket 3B), bayar.
- Duduk lagi.. nunggu dipanggil.. (saran : duduklah di bangku sisi kanan ruangan)
- Dipanggil oleh loket yang berada di ujung paling kanan. Disini kita dapat kertas bukti pajak kendaraan yang baru.
- Selesai!
Simple dan gampang banget!!! Serius! Tidak ada yang susah, tidak harus ngisi formulir apapun, dan cepat! Kalau tidak antri, kurang dari 30 menit sudah selesai.
Nggak perlu pakai calo ^_^ dan langsung jadi!
Samsat Bantul sip deh! Semoga pelayanannya tambah baik lagi, terutama petugas banknya, tambah senyum sepertinya akan lebih oyes lagi.